Kamis, 15 Januari 2009

tentang plagiarisme dan copy-paste

Ada hal baru yang jadi perhatian saya belakangan ini terutama setelah kuliah lagi di magister sains ilmu akuntansi. Masalah plagiarisme dan copy-paste. Mungkin karena saya memasuki tataran ilmiah yang bertujuan untuk mempersiapkan para calon ujung tombak pendidikan di negara ini, maka sudah sepantasnyalah aturan-aturan baku etika pendidikan di terapkan disini.

Menurut Wikipedia, plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.(1) Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:

  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme.[2]:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.

Banyak dosen yang menggarisbawahi kata-kata plagiarisme dalam setiap pertemuan pertama awal kuliah. Hal ini terutama berlaku bagi mereka yang memberikan tugas akhir berupa proposal penelitian dimana celah untuk melakukan palgiarisme terbuka lebar. Salah satu dosen saya semester ini, sang begawan akuntansi Prof Zaki Baridwan bahkan mengungkapkan kekecewaannya terhadap mahasiswa yang diasuhnya semester lalu. Dari 30an mahasiswa hampir sepuluh orang mendapatkan E karena kasus ini. Padahal kuliah yang beliau asuh sudah memiliki banyak peraturan, seperti tidak boleh absen lebih dari dua kali dan berturut turut, presentasi tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, summary tiap kali pertemuan dan lain sebagainya.

Dan saya kemudian ikutan tak habis pikir, kok bisa?. Bagi saya pribadi, itu adalah hal yang bodoh. Bukankah selama satu semester mereka sudah bersusah payah untuk mengikuti kuliah beliau? Lalu mengapa tidak ditutup dengan manis? Lagipula, sebagai profesor, dan reviewer terkemuka untuk jurnal akuntansi, orang seperti beliau mestinya sangat peduli terhadap dunia tulis menulis dan pasti memiliki lebih dari cukup pengetahuannya untuk mendeteksi tindakan plagiarisme ini.

Mungkin sama halnya kebanyakan orang yang tidak bersentuhan dengan karya ilmiah sebelumnya, maka pada saya juga tidak terlalu concern dengan ini semua. Saya pikir adalah hal yang biasa jika kita memakai satu dua kata (yang menurut saya bukan bagian inti) untuk kemudian ditaruh didalam lembaran tugas yang kemudian diakui sebagai karya kita sendiri. Tapi ternyata itu salah dan memang salah. Seperti halnya yang diungkapkan Pak Zaki, "Rasanya memalukan sekali melihat kutipan-kutipan ( yang tidak penting) yang harusnya bisa kalian buat sendiri. Saya paham sekali bahwa kita semua sedang belajar disini, maka saya tidak menuntut kesempurnaan. Kalau kalian sudah menulis dengan sangat bagus, maka kalian tidak akan perlu lagi kuliah".

Kemudian saya juga melihat banyak orang yang sangat terganggu dengan masalah copy paste dan plagiarisme ini. Di website ini http://hsgautama.multiply.com/, saya beberapa menemukan kali tulisan : "please dilarang meng-copy foto dari blog ini. Mintalah ijin, Foto tidak jatuh begitu saja dari langit" tapi ada yang membuatnya dengan susah payah" serta tulisan : "pengen copy-paste tulisan? sebutkan Link dan Sumbernya dong. ini baru namanya bukan plagiat atau mencuri"

Ternyata banyak hal sederhana yang dianggap terlalu rumit bagi kebanyakan orang. Sama rumitnya dengan mengucapkan maaf, tolong dan terima kasih. Padahal jika hal tersebut dilakukan, maka akan timbul perasaan saling menghargai diantara kita.

Dan sepertinya saya masih harus banyak belajar....

Sumber untuk tulisan ini saya dapatkan di : http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
www.hsgautama.multiply.com
dan ide ini mucul setelah saya mencari bahan silabus mata kuliah ASP dan menemukannnya di http://www.icukranggabawono.com/jurnal/pembelajaran.pdf

4 komentar:

sonny mengatakan...

Dlm dunia akademik disebut plagiarisme. Dalam dunia bisnis disebut pembajakan.

Dunia akademik mengenal aturan soal kutipan: langsung, tidak langsung. Sederhana saja aturannya, tapi di Indonesia, sejak mahasiswa sudah terbiasa menyalin begitu saja sebuah tulisan u bahan presentasi suatu mata kuliah. Sebabnya antara lain kurangnya keterampilan menulis (& mengolah logika). Anak-anak Indonesia sejak kecil dicekoki matematika duluan, sementara anak-anak Amerika diajarkan mengungkapkan pendapat, logika & nyaman berbeda dengan orang lain. Jadi, juga soal didikan sejak kecil.

Dalam dunia bisnis saat ini dikenal 2 dunia: copyright & copyleft. Copyright berbau duit, copyleft berbau keterbukaan informasi/pengetahuan & tidak mesti nirlaba. Copyleft antara lain diwujudkan dlm berbagai lisensi terbuka (open licenses) spt GNU/GPL, BSD License, Solaris Licenses dst.

Ada jg lisensi utk data terbuka spt GNU/Free Document License, Common Creative, dst.

Btw, blogku menggunakan GNU/Free Document License.

Sederhanya, kalo ngutip, sebutkan sumbernya :)

sonny mengatakan...

wikipedia menggunakan lisensi GNU/FDL. Sementara engine/mesin/program wiki menggunakan lisensi GNU/GPL. Untuk selanjutnya, bisa dibaca buku WIKINOMICS, ekonomi yg terbentuk dr semangat keterbukaan pengetahuan. Jd, terbuka jg menghasilkan duit.

Btw, putrigemalasari, dosen Politeknik Unand lg bikin tesis bidang hukum bisnis. Temanya seputar open license :)

Hesty Wulandari mengatakan...

wah sonny......aku tau dirimu akna berkomentar..setuju son, sebenarnya aturannya sederhana saja hanya saja kebanyakan kita memang terbiasa menyalin...dan komenmu bisa digabung dengan tulisanku deh kayaknya...

Anonim mengatakan...

to hesti,tulisan diatas kan hanya berasal dari satu sisi saja kan, hesti dah nanya belum ke anak-anak TM II/08 mengenai masalah yang sebenarnya. yang terjadi sebenarnya bukan plagiat yang disengaja, akan tetapi hanyalah kekurang tahuan akan aturan pengutipan. banyak kok anak-anak yang mencantumkan sumbernya pada pengutipannya,akan tetapi mereka lupa bahwa kalo kutipan langsung harus mencantumkan halamannya, jadi tidak ada niat sama sekali dari mereka untuk melakukan plagiarisme (Innama A'mallu Binniat) banyaknya kutipan yang sama tidak bisa dihindarkan karena banyaknya topik,bahkan ada judul makalah yang sama, dan di matakuliah TA kan bikin makalah,bukan proposal penelitian,

Yang udah berkunjung ke sini ..